Menjemput insentif hijau: Pembelajaran dari Sumatera Selatan dalam Akselerasi Pendanaan RBP untuk Mitigasi Iklim

Menjemput insentif hijau:
Pembelajaran dari Sumatera Selatan dalam Akselerasi Pendanaan RBP untuk Mitigasi Iklim


Sebagai bentuk komitmen terhadap Paris Agreement, Indonesia mempertegas posisinya untuk berkontribusi aktif dalam aksi iklim melalui berbagai upaya mitigasi dan adaptasi. Salah satu inisiasi yang dikembangkan adalah REDD+, yaitu inisiatif global yang memberikan insentif kepada negara berkembang untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan sebagai sumber utama emisi gas rumah kaca.

Namun demikian, upaya untuk mengurangi emisi di lapangan menuntut dukungan finansial yang sangat besar. Kapasitas pendanaan publik melalui APBN dan APBD yang selama ini menjadi tumpuan utama masih sangat terbatas dan hanya mampu menjangkau sebagian kecil dari total biaya restorasi. Menyadari keterbatasan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berupaya memobilisasi pendanaan dari beragam kanal, mulai dari sektor publik, swasta, hingga pendekatan berbasis pasar.

Mengenal Result-Based Payment (RBP)

Kesenjangan anggaran ini mendorong perlunya optimalisasi instrumen pendanaan inovatif untuk mempercepat pencapaian target iklim. Di antara berbagai pilihan yang ada, Result Based Payment (RBP) muncul sebagai skema yang cukup menjanjikan. Berbeda dengan pola pendanaan konvensional yang mengandalkan kucuran modal di awal kegiatan, RBP merupakan skema pembayaran insentif yang diberikan kepada sebuah negara setelah berhasil mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), terutama dari sektor kehutanan, yang diukur dalam ton CO2eq (karbon dioksida ekuivalen), dan terverifikasi secara independen.

Indonesia berhasil mengamankan dukungan pendanaan melalui Program RBP, seperti melalui Program Indonesia-Norway Partnership dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF Carbon Fund). Melengkapi capaian tersebut, Indonesia juga memperoleh pendanaan dari GCF senilai USD 103,8 juta atas keberhasilan penurunan emisi karbon pada periode 2014-2016 sebesar 20,25 juta ton CO2eq. Dari total tersebut, pendanaan dibagi ke dalam 2 output utama, di mana porsi terbesar senilai USD 93,4 juta dialokasikan untuk output 2 guna memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak.

Dalam implementasinya, RBP dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan melalui dua skema yakni ”skema langsung” melalui modalitas rencana kerja dan ”skema lembaga perantara” melalui pengajuan concept note serta funding proposal. Penyaluran dana ini diarahkan ke penerima manfaat dan pelaksana program meliputi Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga terkait serta 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Pembelajaran dari Provinsi Sumatera Selatan

Bagi pemerintah daerah, skema RBP Output 2 menjadi relevan karena ditujukan secara spesifik untuk memperkuat tata kelola hutan di tingkat tapak, termasuk perluasan Perhutanan Sosial, pengembangan Kesatuan Pengelola Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penguatan mata pencaharian yang berkelanjutan. Sejalan dengan tujuan tersebut, Sumatera Selatan menjadi provinsi yang paling progresif dalam menyusun strategi pemenuhan persyaratan RBP. Sinergi lintas instansi yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menjadi tulang punggung dalam mendukung inisiatif ini.
Pada tahun 2024, Sumatera Selatan berhasil mengajukan concept note dan funding proposal melalui kerja sama dengan CIFOR-ICRAF Indonesia dan Yayasan Relung Indonesia sebagai lembaga perantara. Dokumen concept note yang telah disusun merupakan instrumen strategis yang merinci peta jalan usulan program untuk skema RBP. Dokumen ini memuat informasi komprehensif terkait program, penerima manfaat, rincian kebutuhan pendanaan, serta rencana monitoring dan evaluasi.

Dengan durasi dua tahun, alokasi dana RBP di Sumatera Selatan diarahkan untuk memperkuat ekosistem mitigasi perubahan iklim dari tingkat kebijakan hingga ke akar rumput. Program mencakup rehabilitasi lahan kritis dan penguatan kapasitas kelembagaan, mulai dari level provinsi hingga ke tingkat desa guna menekan laju deforestasi dan degradasi hutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi. Pada aspek pemberdayaan masyarakat, penguatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi instrumen kunci untuk meningkatkan kapasitas kelompok agar mampu mengelola hutan secara berkelanjutan. Secara struktural, program ini juga mendukung penyusunan regulasi di tingkat provinsi untuk memperkokoh arsitektur REDD+ di daerah. Terakhir, Program Kampung Iklim (Proklim) juga menjadi prioritas untuk mengakselerasi pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

Membangun Kesiapan Implementasi RBP

Pengalaman Provinsi Sumatera Selatan dalam menggapai RBP membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menghadirkan pembiayaan inovatif dalam pengelolaan hutan dan lahan. Meski demikian, pada beberapa kasus implementasi RBP di tingkat daerah menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan akan pemahaman bersama terkait skema dan alur pengajuan RBP, kebutuhan akan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga penentuan lokus dan penerima manfaat yang menuntut ketersediaan data lapangan. Data pendukung yang akurat menjadi landasan yang kokoh untuk mempermudah pengajuan serta memperkuat sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV).
Selain adanya ketersediaan data lapangan yang akurat, keberhasilan implementasi RBP juga bergantung pada kelembagaan yang kuat, penerapan safeguard yang tepat, serta kolaborasi lintas sektor yang efektif. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan program, didukung dengan mekanisme pengaduan yang jelas, akan menambah transparansi dan akuntabilitas.
Dengan langkah-langkah ini, proses implementasi RBP dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.

CATEGORIES:

Artikel

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *