Implementasikan TAKE, Bone Menjaga Ekologi, Desa Lebih Berdaya dan Lestari

Implementasikan TAKE, Bone Menjaga Ekologi,
Desa Lebih Berdaya dan Lestari


Di tingkat global, dunia tengah bergulat dengan kenyataan pahit bahwa pendanaan untuk menghadapi krisis iklim masih jauh dari cukup. Ironisnya, Indonesia menghadapi tantangan serupa. Indonesia membutuhkan pendanaan yang amat besar untuk menjalankan program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, namun kenyataannya, anggaran justru kian terbatas. Proporsi pembiayaan yang seharusnya mendukung program berkelanjutan jangka panjang masih kurang diprioritaskan, mencerminkan dilema klasik antara pembangunan dan keberlanjutan. Jika di tingkat nasional saja situasinya sudah sesulit itu, bagaimana nasib pemerintah daerah yang harus berjuang dengan keterbatasan anggaran? Konsekuensinya bisa sangat fatal. Program iklim di banyak daerah berpotensi tertunda, bahkan terabaikan seolah perubahan iklim bisa menunggu hingga keadaan membaik.

Untungnya, kisah berbeda terjadi di Kabupaten Bone. Berbeda dari daerah lain yang mengurangi prioritas anggaran daerahnya untuk mempertangguh dalam menghadapi perubahan iklim, Bone justru menyikapinya dengan mengoptimalkan anggaran daerah melalui skema transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi (TAKE) kepada desa-desa.

Bekerja sama dengan CIFOR-ICRAF melalui Program Land4Lives yang didanai oleh Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC), Pemerintah Kabupaten Bone yakin bahwa skema TAKE akan memotivasi desa-desa dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan serta mengedepankan aspek keberlanjutan dalam pembangunan desa. TAKE merupakan bentuk Ecological Fiscal Transfers (EFT) di tingkat kabupaten, di mana pemerintah kabupaten mengalokasikan dana lebih besar sebagai bentuk penghargaan kepada desa-desa yang memiliki kinerja ekologi yang baik berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan.

Kabupaten Bone mengimplementasikan TAKE melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang tentunya didukung oleh berbagai regulasi seperti UU No. 32/2009 tentang Jasa Lingkungan, PP No. 46/2017 tentang Instrumen Jasa Lingkungan, serta peraturan menteri keuangan terkait, ditambah wewenang diskresi fiskal yang dimiliki oleh Bupati. Pada awalnya, konsep TAKE ditolak keras oleh beberapa pemangku kepentingan. Wajar saja, karena menyangkut uang (isu sensitif) dan kurangnya pemahaman terhadap gagasan baru. Namun, melalui diskusi intensif dan penguatan konsep yang mendalam dengan Bappeda Bone, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak terkait lainnya, akhirnya disepakati bahwa konsep TAKE akan diimplementasikan di Bone (Foto 1).

Awalnya, TAKE ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bone. Namun, karena keterbatasan data dan cakupan yang tidak menyeluruh ke seluruh desa, kelompok kerja TAKE menyusun 5 kriteria sebagai ukuran penilaian kinerja desa yang dikenal dengan istilah Indeks Kinerja Desa (IKD). Kriteria penilaian TAKE Kabupaten Bone Tahun 2025 mencakup pengelolaan BUMDes, tata laksana pengelolaan keuangan desa, proporsi penggunaan dana desa untuk pengelolaan lingkungan hidup desa, pengelolaan kawasan permukiman desa, pengelolaan pertanian dan peternakan desa serta desa yang terdaftar dalam program Kampung Iklim (Gambar 2).

Implementasi TAKE Kabupaten Bone tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Bupati No. 55, Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah Setiap Desa, yang mana besaran nilai penghargaan yang diterima sebanyak 100 dari 328 desa yang ada di Bone adalah sebesar Rp3 miliar. Desa Lilina Ajangale menempati peringkat pertama dan menerima dana penghargaan sebesar Rp39 juta. Sementara itu, terdapat 3 desa dampingan CIFOR-ICRAF yang juga masuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut, yaitu Desa Hulo dan Desa Manggenrang, Kecamatan Kahu, serta Desa Latellang, Kecamatan Patimpeng.

Implementasi pertama TAKE mendapatkan tanggapan positif, salah satunya dari Mubarak, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa. Ia melihatnya sebagai peluang emas untuk mengoptimalkan anggaran tanpa menambah APBD kabupaten, cukup melalui reformulasi alokasi ADD dengan penambahan jenis alokasi baru, yaitu Alokasi Kinerja Desa (AKD) berbasis indikator kinerja berkelanjutan. Skema ini mewajibkan desa mengalokasikan Dana Desa untuk mitigasi iklim dan peningkatan produksi pangan, sekaligus mengukur komitmen mereka terhadap isu lingkungan. Langkah cerdas ini selaras dengan PMK No. 108/2024 Pasal 17 yang mengutamakan penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, reformasi pro-lingkungan tanpa beban fiskal baru.

Implementasi TAKE pertama di Bone bukan sekadar permulaan, melainkan pemicu untuk memperkuat kolaborasi para pihak dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan intensif kepada pemerintah desa agar penggunaan anggaran dapat lebih optimal pada tahun-tahun berikutnya. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, mengarusutamakan kebijakan TAKE dalam RPJMD dan dokumen perencanaan daerah, serta melaksanakan proses monitoring dan evaluasi guna memastikan implementasi TAKE berjalan secara berkelanjutan dan berdampak nyata.

CATEGORIES:

Artikel

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *