Pemberdayaan perempuan butuh pendanaan inovatif: Pelajaran dari inisiatif Sekolah Perempuan di Timor Tengah Selatan

Pemberdayaan perempuan butuh pendanaan inovatif:
Pelajaran dari inisiatif Sekolah Perempuan di Timor Tengah Selatan


Sejak 2024, Sekolah Perempuan di beberapa desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur dibiayai sebagian besarnya secara swadaya. Pendanaan inovatif, terutama dana desa, akan mendukung keberlangsungan inisiatif ini.

Sekolah Perempuan (Sekoper), atau Skolbife dalam bahasa lokal, merupakan inisiatif pendidikan informal di Kabupaten TTS untuk meningkatkan kemampuan dan kepercayaan diri perempuan agar dapat memanfaatkan potensi lingkungan dan program pembangunan. Program ini diinisiasi oleh Pendeta Seprianus Adonis pada 2022 di Desa Neke, dan belakangan didukung oleh CIFOR-ICRAF Indonesia melalui riset-aksi Land4Lives yang didanai oleh Pemerintah Kanada.

Mama-mama peserta Skolbife melaporkan banyak manfaat yang mereka dapatkan, terutama peningkatan rasa percaya diri serta keterampilan dalam mengolah hasil kebun menjadi produk yang bisa dijual. Keberhasilan Skolbife di Neke kemudian menginspirasi Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mereplikasinya di desa-desa lain di TTS. Hingga kini telah terbentuk 38 kelompok di 28 desa dan tercatat ada 26 kelompok sekolah perempuan yang aktif pada 2025.

Sebagian besar Skolbife ini didanai secara swadaya. Contohnya, Skolbife Nekmese Nakfumu menjalankan kegiatan murni dari swadaya hasil usaha olahan pangan dan tenun.

Demikian pula Skolbife Mnelalete, yang hanya mengandalkan dari iuran peserta dan fasilitator. Keswadayaan yang tinggi membuktikan adanya rasa kepemilikan dalam sekolah perempuan.

Namun, dana swadaya saja belum cukup; pelaksanaan sekolah perempuan mesti ditopang oleh dana eksternal. Pendanaan ini sifatnya hanya stimulan, bukan untuk membuat Sekoper menjadi tergantung — kemandirian adalah basis keberlangsungan sekolah perempuan — melainkan membantu Sekolah Perempuan untuk mewujudkan visinya.

Beberapa Sekoper yang masuk dalam program gereja mendapatkan dana dari GMIT. Bagi yang lainnya, salah satu sumber pembiayaan yang potensial untuk dimanfaatkan adalah dana desa — karena Sekoper berbasis di desa.

Pada September 2024, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) TTS, camat, dan kepala desa menandatangani komitmen bersama – disaksikan CIFOR-ICRAF Indonesia – bahwa alokasi dana desa menjadi salah satu sumber pendanaan untuk Skolbife. Namun, pada praktiknya ternyata tidak mudah untuk mengakses dana ini.

“Pernah mengajukan ke pemerintah desa tapi nihil, alasannya tidak ada celah untuk kegiatan sekolah perempuan dalam dana desa” ungkap Imelda, koordinator Skolbife Kesetnana di Kecamatan Mollo Selatan.

Alokasi dana desa untuk Sekolah Perempuan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu prioritas dana desa. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 menyebutkan keterlibatan perempuan desa sebagai salah satu Strategic Development Goals (SDGs) Desa. Pemerintah desa dapat memenuhi tujuan ini dengan melibatkan perempuan dalam musyawarah desa dan mendukung program-program pemberdayaan perempuan.

Beberapa pengurus sekolah perempuan telah berupaya untuk mengusulkan kegiatan sekolah perempuan dalam musyawarah desa namun tidak berbuah manis. Dalam kegagalan ini, kami mengidentifikasi salah satu tantangan dalam pemberdayaan perempuan di desa: partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan masih bersifat simbolis; artinya usulan dari perempuan belum dipertimbangkan dan dianggarkan secara proporsional.

Menurut penulis, banyak pemerintah desa di TTS menganggap pemberdayaan perempuan kurang prioritas dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik, yang sering kali mendominasi anggaran desa. Selain itu, mereka mengalami keterbatasan SDM dalam mengelola, merencanakan, dan mempertanggungjawabkan alokasi dana desa.

Meski begitu, ada juga beberapa sekolah perempuan yang berhasil menerima alokasi dana desa. Skolbife Fetomone Bone misalnya menerima dana desa sebesar Rp10 juta untuk kegiatan praktik pengolahan pangan dan anyaman. Contoh lain seperti Skolbife Niki-niki Un yang menerima dana desa untuk kegiatan praktik tenun sebesar Rp5 juta, demikian juga Skolbife Imanuel Noebesa yang menerima dana desa untuk kegiatan praktik pencelupan benang sebesar Rp2,5 juta.

Sebagian besar alokasi dana desa untuk Sekolah Perempuan berupa material atau pengadaan barang untuk usaha produktif, seperti benang untuk tenun ataupun bahan praktik pengolahan pangan — belum menyasar operasional sekolah perempuan. Padahal, pelaksanaan sekolah perempuan membutuhkan bahan belajar termasuk ATK, konsumsi peserta, penggantian transportasi fasilitator, dan peningkatan kapasitas fasilitator.

Memperkuat posisi perempuan

Supaya Sekolah Perempuan dapat mengakses dana desa, posisi perempuan dalam proses perencanaan anggaran perlu diperkuat. Perempuan harus memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan dan memastikan bahwa alokasi dana desa benar-benar terintegrasi dengan kebutuhan perempuan.

Di sisi lain, aparat desa perlu memahami program pemberdayaan perempuan sebagai kegiatan strategis dalam pembangunan desa. Mereka juga perlu lebih mumpuni dalam mengelola dana desa dan akuntabel dalam melaporkannya. Dalam perkara ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga mitra dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kapasitas aparat desa.

Sekolah Perempuan juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk menggalang pendanaan selain dana desa. Misalnya, dengan mengampanyekan produk hasil usaha kelompok, menghubungkan dengan donor, dan memperluas dukungan bagi inisiatif ini melalui media sosial.

Sekecil apapun upaya yang dilakukan akan berarti bagi sekolah perempuan dalam mengkader pemimpin mandiri, berkarakter, memperjuangkan kesetaraan-keadilan gender serta ramah alam dan budaya.

CATEGORIES:

Artikel

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *